Doddy Sudrajat Dikabarkan 100% Bersalah dan Resmi Ditahan Atas Pencemaran Nama Baik, Simak Faktanya!



Doddy Sudrajat merupakan ayah almarhumah Vanessa Angel yang hingga saat ini masih banyak netizen yang mengencamnya.

Sebab Doddy Sudrajat sering melakukan tindakan-tindakan yang disebut-sebut diluar nalar oleh para netizen setelah kepergian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Bahkan baru-baru ini beredar kabar bahwa ada tayangan video yang menyebutkan bahwa Doddy Sudrajat telah terbukti bersalah atas pencemaran nama baik dan resmi dipenjarakan pada tanggal 10 Januari.

Dan disebutkan juga bahwa istri Doddy Sudrajat, Puput Sudrajat sampai tak sadarkan diri dalam tayangan video yang beredar tersebut.

Video yang menyebutkan bahwa Doddy Sudrajat resmi akan ditahan tersebut dimunculkan di kanal YouTube Unik Seleb.

Dalam video yang diunggah tersebut tertulis judul “100% TERBUKTI BERSALAH!! KAPOLDA SALAHKAN AYAH VANESSA PENCEMARAN NAMA BAIK! DAN RESMI DIPENJARA” yang dipublis pada 10 Januari 2022.

Tak hanya itu saja, bahkan pada thumbnail tersebut juga telah tertulis kalimat “AYAH VANESSA DITAHAN PERTANGGAL 10 JANUARI. IBU SAMBUNG VANESSA SAMPAI PINGSAN. TERNYATA IBU RISAM SUDAH LAMA GERAM”.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut terkait video yang menyebutkan hal demikian, rupanya kabar dari video tersebut ialah hoak.

Sebab dalam video tersebut tidak ditemukan hal yang menyebutkan jika Doddy Sudrajat ditahan oleh polisi pertanggal 10 Januari dan juga tidak disebutkan pula bahwa Puput Sudrajat pingsan.

Lebih jelasnya, dalam tayangan di video tersebut menyampikan informasi bawha Doddy Sudrajat mendatangi panggilan dari Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik.

Sehingga dengan begitu dapat disimpulkan bahwa video dengan judul “100% TERBUKTI BERSALAH!! KAPOLDA SALAHKAN AYAH VANESSA PENCEMARANNAMA BAIK DAN RESMI DIPENJARA!” merupakan berita HOAX.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel