Masjid Miftahul Huda Di Desa Balai Harapan, Sintang Dibongkar Paksa
Solidaritas Korban Tindak Kekerasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB) mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang membongkar paksa Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang.
Pembongkaran paksa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu kemarin.
Pemerintah Kabupaten Sintang berencana mengalihfungsikan bangunan masjid menjadi rumah tinggal atau balai pertemuan dengan memodifikasi bangunan.
"Tindakan pembongkaran bangunan masjid tersebut jelas menciderai hak-hak dasar konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan secara aman dari negara dalam menjalankan aktivitas keagamaannya," kata Usama Ahmad Rizal dari Divisi Advokasi Sobat KBB, Minggu (30/1/2022).
Oleh karenanya, ia mengutuk keras pembongkaran kubah dan alih fungsi Masjid Miftahul Huda oleh Pemkab Sintang. Ia menyampaikan dukungan, solidaritas dan simpati terhadap Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh Ahmadiyah Balai Harapan.
"Alih fungsi masjid melanggar Undang-Undang Nomor. 28/2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 36/2005 yang sama sekali tidak mengatur tentang alih fungsi atau modifikasi terhadap bangunan-bangunan yang dikategorikan misalnya belum memiliki izin," imbuh Usama.
Usaman meminta pemerintah Kabupaten Sintang memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi UUD 45 pasal 28 E dsn pasal 29 ayat 2.
Selain itu, ia mendorong setiap pimpinan lembaga keagamaan dan masyarakat untuk secara aktif mempromosikan upaya-upaya penghormatan atas keberagaman hingga terwujudnya perdamaian di tengah-tengah masyarakat yang plural.
"Jamaah Ahmadiyah merupakan organisasi yang resmi dan memiliki Badan Hukum dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 oleh karena itu setiap hak-nya wajib untuk dilindungi dan dipenuhi," tukasnya.