Sedihnya Alkausar, Ibu di Aceh yang Digugat Anak Kandung gara-gara Warisan Rumah, Semoga Kita Dijauhkan Dari Sifat Anak Yang Durhaka Semoga Kelak Anak Kita Senantiasa Menyayangi Orang Tuanya Aamiin
Seorang ibu bernama Alkausar (72) di Kota Takengon, Aceh Tengah, tak bisa menahan kesedihan menceritakan hari tuanya yang malah digugat oleh anak kandungnya AH gara-gara warisan rumah ke pengadilan. Padahal, rumah tersebut masih dihuninya bersama anak-anaknya yang lain.
AH merupakan anak sulung Alkausar yang punya 11 anak. AH sendiri merupakan pejabat berstatus pegawai negeri yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tengah.
Gugatan AH atas rumah warisan ayahnya ini dipertegas dengan pendaftaran perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021.
Selain menggugat rumah, AH diketahui juga meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta.
Alkausar bercerita, rumah yang ditempatinya tersebut telah dibuatkan surat kepemilikan atas nama AH, tanpa sepengetahuannya.
Mengklaim rumah yang ditempati ibu jadi miliknya usai ayah meninggal
Dia mengatakan, AH sebagai anak sulung pernah meminta sertifikat rumah untuk disimpan dengan alasan tak hilang.
“Dulu pernah dia minta sertifikat rumah ini dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan," kata Alkausar seperti dilansir dari SerambiNews.com, Rabu (17/11/2021).
"Setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini untuk dia,” lanjutnya.
Alasan AH gugat Alkausar ke pengadilan
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH. Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.
Alkausar masih ingat pesan almarhum suaminya untuk tidak menjual rumah yang sekarang ia tempati. Tak heran ia sangat sedih dengan gugatan anak sulungnya di usia senjanya.
"Bahkan ini menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.